JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, berencana mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum teratasi.
Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan terpapar Covid-19.
Terkait usulan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan tetap akan memakai aturan bahwa yang bisa bekerja hanyalah pegawai atau karyawan di 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.
"Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha yang bersangkutan dan Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya," ucap Andri.
Jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori dikecualikan selama PSBB maka harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
"Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industry) tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB," kata dia.
Kemudian, bagi perusahaan yang masuk kategori yang tidak dikecualikan tetapi mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19. (yono/tri)