JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta agar semua perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan atau pekerja swasta.
Pemprov DKI secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembayaran THR bagi semua perusahaan swasta yang berdomisili di DKI Jakarta.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.
Surat ini untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansya mengatakan, agar perusahaan membayarkan THR Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR diminta untuk berdialog dengan pekerja atau karyawannya.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2020 diminta untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020," lanjut Andri.
"Sesuai aturan dari menteri maka perusahaan harus mendiskusikan dengan pekerjanya," tandasnya. (yono/tri)