SIDOARJO - Untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang masih ngeyel melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polresta Sidoarjo akan memberikan sanksi menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien Covid-19.
Penerapan sanksi tersebut rencananya akan diterapkan PSBB tahap ke-2 di Kabupaten Sidoarjo. "Jadi nantinya mereka (melanggar PSBB) menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, Rabu (13/5/2020).
Selain sanksi tersebut, kata Sumardji, bagi pelanggar akan diperbantukan membersihkan sarana umum, seperti tempat-tempat ibadah dan membantu dapur umum COVID-19.
"Sanksi itu harus dijalani selama masa PSBB di Sidoarjo berlangsung, hingga selesai," tambahnya.
Sumardji menjelaskan, sementara bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberlakukan penutupan tempat usaha. Hingga akan dilakukan pencabutan izin usaha.
"Bagi pengusaha yang bandel tetap membuka usahanya, akan dicabut izin usaha," tegasnya
Sebelumnya, pelanggar PSBB diberi sanksi administrasi. Seperti penahanan sementara KTP, tidak bisa mengurus SIM maupun SKCK selama 6 bulan. (ilham/ys)