Kuniasih Mufidayati. (ist)

Nasional

DPR : Presiden Abaikan Putusan MA Soal BPJS

Rabu 13 Mei 2020, 20:15 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kuniasih Mufidayati menilai,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung soal Iuran BPJS Kesehatan.

Kurniasih menjelaskan, putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan ketentuan Pasal 34 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Sedangkan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur banyak hal lainnya yang tidak diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Alasan pembatalan MA atas Pasal 34 Perpres 75/2019 adalah bahwa pasal tersebut bertentangan dengan (a) UU SJSN dan (b) UU BPJS.

Pasal 2 UU SJSN menyatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 2 UU BPJS menyebutkan bahwa: BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas: a. kemanusiaan; b. manfaat; dan c. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan putusan MA maka Perpres 64/2020 haruslah tidak bertentangan dengan 2 UU diatas. Dalam hal ini Perpres 64/2020 masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres 75/2019, dengan demikian maka Perpres 64/2020 ini tetap belum menjalankan amar putusan MA," kata Mufida, Rabu (13/5/2020).

Mufida mengatakan, penerbitan Perpres 64/2020 sangat tidak sesuai karena pada saat ini kondisi masyarakat masih dalam situasi Bencana Nasional Pandemi COVID-19, sebagaimana ditetapkan oleh Presiden sehingga masyarakat berada dalam kondisi krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan (Pandemi)

"Penerbitan Perpres ini bukan merupakan pelaksanaan amar putusan MA, dimana apa yang diperintahkan oleh MA untuk dilaksanakan tetap belum dilaksanakan," katanya.

"Penjadwalan kenaikan dengan pemberian waktu tenggang, menurut kami bukan merupakan jawaban atau pelaksanaan putusan MA tersebut, melainkan merupakan financial scheme  dalam rangka kebijakan keuangan dan hanya berlandaskan pada sudut pandang ekonomi dan bukan perwujudan keadilan sosial, dan jaminan sosial dalam bidang kesehatan," katanya.

Seharusnya, ucap Mufida,  pemerintah membantu meringankan beban rakyat di saat pandemi yang memberatkan ekonomi rakyat, bukan menambah beban rakyat.  Regulasi ini juga pasti akan menjadi beban bagi APBD," tutupnya. (rizal/fs)

 

 

Tags:
Presiden abaikanputusan ma soal bpjsposkotaposkotanews

Reporter

Administrator

Editor