JAKARTA – Polda Metro Jaya akan lakukan koordinasi dengan Pemrprov DKI Jakarta, terkait Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memberi arahan dan bantuan sosial terhadap Napi Asimilasi di Jakarta Barat, Selasa (12/5/2020).
Pergub itu diantaranya mengatur soal sanksi terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, pengemudi motor yang membonceng penumpang tidak satu alamat, dan juga jumlah penumpang kendaraan roda empat yang hanya boleh 50 persen kapasitas kendaraan.
Pergub juga mengatur sanksi denda yang diberikan kepada para pelanggar, mulai dari Rp. 100 ribu - 500 ribu.
"Ini kan aturan baru dikeluarkan, kita tentunya akan melakukan koordinasi kembali dengan Pak Gubernur dengan Pangdam maupun Forkopimda," ujar Nana
Menurutnya, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar. Melainkan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mereka tau soal aturan tersebut.
"Jadi sifatnya akan bertahap juga aturan ini. Tetap kita akan mengedapnkan upaya-upaya humanis persuasif, kemudian pelayanan tapi kepada (pelanggar) yang ngeyel, baru akan kita kenakan (sanksi)," terang Nana.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya juga sudah melakukan saksi kepada para pelanggar, seperti memutarbalikkan kendaraan yang nekat mudik dan tertangkap di pos pemantauan atau cek point. Namun pihaknya lebih mengedepankan upaya persuasif dan humanis.
"Selama ini sanksi sudah ada terkait masalah PSBB, selama ini kita ada cek point sebenernya lebih mengarah ke pembinaan. Makanya dalam hal ini kita melakukan upaya-upaya sifatnya teguran dan sanksi. Tapi sanksi-sanksi yang selama ini kita lakukan misalnya putar balik dan sifatnya kita lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.(firda/tri)