Logo Pon XX

SPORT

Penundaan PON XX di Papua Harus Punya Dasar Hukum

Selasa 12 Mei 2020, 15:55 WIB

JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan harus ada   dasar hukum penundaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX maupun Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Papua akibat Pandemi Covid-19.   

"Dasar hukumnya mutlak harus ada, karena melibatkan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).

Sebelumnya, melalui rapat terbatas di istana akhir April lalu, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan penundaan PON XX dan Peparnas XVI di Papua tepat satu tahun, atau hingga Oktober 2021.  

"Pasti ada imbas terhadap anggaran terkait persiapan PON dan Peparnas di masing-masing daerah provinsi, karena menggunakan anggaran tahun berjalan 2020," kata Fikri.   

Fikri mengingatkan, penyesuaian anggaran di masing-masing APBD itu butuh landasan hukumnya.  "Secara administrasi keuangan negara, penundaan ini butuh dasar hukum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk merelokasi APBD terkait PON dan Perparnas," ucapnya.

Sebagaimana penetapan Papua sebagai tuan rumah PON, Fikri berpendapat pengunduran even olahraga terbesar di tanah air ini juga perlu ada landasan hukumnya.  

"Harus ada kejelasan status atau jaminan hukum atas kebijakan tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, misalnya temuan BPK bagi menpora maupun dinas pora di daerah-daerah," kata Fikri. 

"Penetapan Papua sebagai pelaksana PON XX adalah dengan SK Menpora No 0110 /2014. Maka pengunduran waktu sebaiknya juga dengan SK Menpora," kata Fikri. (riza/tri)

Tags:
pon XX

Reporter

Administrator

Editor