ilustrasi.(istimewa)

Nasional

Pemerintah Perpanjang Work From Home PNS Hingga 29 Mei

Selasa 12 Mei 2020, 18:50 WIB

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo memperpanjang Work From Home (WFH) atau kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai dengan 29 Mei 2020. Dari sebelumnya 13 Mei 2020.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Men-PANRB Nomor 54 Tahun 2020, yang mengubah SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat tersebut pun ditandatangani Tjahjo, Selasa 12 Mei 2020. "Diperpanjang sampai 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tulis surat edaran itu, Selasa (12/5).

Sebelumnya, Tjahjo memang menuturkan, SE soal WFH pada wilayah merupakan pelaksanaan dari PP PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat. "Dengan demikian mungkin SE Menpan terkait WFH pada wilayah PSBB belum perlu diubah," pungkasnya.(ruh)

Tags:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo KumoloWFHposkotaposkota.id

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor