Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si.

Nasional

LPPOM MUI Minta Pengoplos Daging Celeng di Bandung Ditindak Tegas

Selasa 12 Mei 2020, 21:21 WIB

JAKARTA-Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, sering terjadi kasus peredaran daging celeng atau daging babi secara illegal. Baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan.

        Daging celeng oplosan adalah daging celeng yang dicampur dengan daging sapi dan diklaim sebagai daging sapi. Adapun daging palsu adalah daging celeng atau daging babi yang dijual seolah olah sebagai daging sapi.

        Kasus terbaru pemalsuan daging terjadi di wilayah Bandung, Jawa Barat. Polisi dari Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan empat orang pelaku perdagangan daging babi yang diklaim sebagai daging sapi. Selama hampir setahun terakhir, para pedagang curang tersebut mengedarkan sekitar 63 ton daging palsu tersebut.

        Menanggapi terus berulangnya peredaran daging palsu atau daging oplosan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)  menyampaikan keprihatinan atas beredarnya daging babi yang dikesankan sebagai daging sapi.

"Ini praktek bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen muslim yang mengharamkan daging babi," ujar Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si.

        Lukmanul Hakim mengatakan, kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang. Menurut dia, masalah utama ini karena tingginya permintaan dan suplai serta lemahnya penegakan hukum.

        “Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen muslim yang menolak mengkonsumsi daging itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram seperti yang baru-baru ini terjadi di Bandung,” ujarnya.

LPPOM MUI mengingatkan agar masyarakat konsumen tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya. Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki Sertifikat Halal MUI. (*/fs)

Tags:
daging celeng dan babi oplpsanmui minta ditindak tegasposkotaposkotanews

Reporter

Administrator

Editor