Presiden KSPI Said Iqbal. (ist)

Nasional

KSPI Tolak Kebijakan Warga di Bawah Berusia 45 Tahun, Ini Alasannya

Selasa 12 Mei 2020, 20:16 WIB

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali. Hal ini, karena, sesuai dengan protokol WHO mengenai pencegahan Covid-19, hal utama yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun. Dimana physical distancing adalah langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, saat ini pun pemerintah membuat banyak kelonggaran. Bahkan di area PSBB. Misalnya dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona. "Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 lebaran sampai dengan H+3," kata Said Iqbal, Selasa (12/5/2020).

Dampaknya adalah, sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif corona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. "Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona," tegasnya.

KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Misalnya, 2 orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), 1 orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh  PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif. "Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona," tegas Said Iqbal.

Mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, menurut Said Iqbal, konstitusi kita sudah mengamanatkan; agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa kita lihat di UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan Covid-19.

"Karena itu KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh," katanya.(rizal/ruh)

Tags:
KSPIpsbbposkotaposkota.id

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor