Jakarta

Hati-hati, Nongkrong di Tempat Umum Bakal Kena Denda Rp 250 Ribu.

Selasa 12 Mei 2020, 14:20 WIB

JAKARTA – Warga DKI Jakarta yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum bakal kena sanksi teguran hingga denda maksimal Rp250 ribu.

Ketentuan ini diatur dalam  Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, Pasal 11 huruf c.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)". 

Beberapa sanksi akan dikenakan bagi para pelanggar, yang pertama berupa pemberian teguran tertulis. Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi hingga denda paling banyak Rp 250 ribu. (yono/tri) 

Tags:
nongkrongdenda

Reporter

Administrator

Editor