suasana kerja di pabrik garmen.(dok/tri)

Jakarta

Awas! Perusahaan yang Beroperasi Saat PSBB Didenda Maksimum Rp 10 Juta

Selasa 12 Mei 2020, 12:10 WIB

JAKARTA –  Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan yang tetap beroperasi dan mempekerjakan karyawannya dalam gedung akan dikenakan sanksi maksimum Rp 10 juta.

Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Sanksi tersebut berupa penyegelan kantor, dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Selama diberlakukannya PSBB hanya 11 sektor yang diizinkan tetap beroperasi, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan sektor kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan untuk tempat kerja atau kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB namun tidak melaksanakan  penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta. (yono/tri) 

Tags:
perusahaanpsbb

Reporter

Administrator

Editor