JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu mengecam tindakan merendahkan yang tidak manusiawi terhadap Youtuber Ferdian Paleka.
ICJR menilai, penggunaan UU ITE keliru diterapkan dalam kasus Ferdian. Namun, tetap menghormati proses hukum demi melindungi kelompok minoritas dan memang harus diusut.
ICJR tidak menoleransi segala rupa penyiksaan yang diduga dialami tersangka kasus prank transpuan tersebut. Pascapenangkapannya, Sabtu (9/5/22), beredar video berisikan perundungan terhadap Ferdian. Ferdian disuruh push up dan squat jumps. Dimasukkan ke dalam tempat sampah dan dikelilingi banyak orang sembari dimaki-maki.
Baca juga: Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap, Begini Reaksi Warganet
"Saat ini Ferdian diketahui tengah ditahan di Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan kasusnya. Sehingga, kuat dugaan bahwa video tersebut diambil di tempat yang berada di bawah pengawasan aparat yang berwenang," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu, dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).
Baca juga: Viral di Medsos, Ferdian Paleka Ditelanjangi dan Dibotaki di Balik Jeruji Besi
Ia pun mengingatkan, hukum nasional maupun internasional secara tegas telah melarang tindakan merendahkan kemanusian dan penyiksaan terhadap setiap manusia. Hal tersebut di antaranya diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (rizal/ys)