ilustrasi pelaku korupsi

Nasional

1500 Triliun Lebih Dana COVID-19 Rawan Dikorupsi, Pelaku Dapat Dijatuhi Hukuman Mati

Sabtu 09 Mei 2020, 09:19 WIB

JAKARTA-Sejak pemerintah mengajukan inisiatif Perppu 1/ 2020 dan mengumumkan besaran Dana Penanganan COVID-19  masalah baru muncul menyangkut pengawasan penggunannya. Besarnya dana yang akan digelontor dan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang  sulit dipungkiri rawan dikorupsi sehingga perlu pengawasan bersama, antar elemen bangsa.

Ferdiansyah, SE., MM, Anggota Komisi X DPR RI, Sekretaris Faksi Partai Golkar mengatakan,  sejatinya dana-dana penanganan COVID-19 bukan hanya dari APBN, juga APBD. Dari APBN jumlahnya adalah Rp 401,5 Triliun dan dari APBD sebesar Rp 1.102 Triliun. Sehingga jika digabungkan melebihi Rp 1500 Triliun. Ini jumlah yang besar.  

Anggaran penanggulangan COVID-19 yang sedemikian besar itu harus tepat sasaran sesuai peruntukannya. Pejabat pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diberi amanat mengelola dana ini mesti hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya agar penggunaannya tepat sasaran.

“Harus ada ancaman hukuman pidana/hukuman mati bagi yang  menyalahgunakan dana tersebut   dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional akibat wabah pandemi COVID-19,” kata Ferdiansyah  dalam pidato kuncinya pada Seminar Online dengan topik "Mencegah Korupsi Dana COVID-19,” dengan pembicara antara lain Dr. Arief Hadianto, SE., AS.,M.Ec.Dev,.CRMP, Dosen Pascasarjana Institut Stiami/ Pejabat Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan  Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Abdullah Hehamahua.

Ancaman pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Jika dikaitkan dengan Perpu 1 Nomor 2020, maka perpu tersebut dapat menjadi Lex Spesialis yang menjadi penjabaran bahwa negara dalam keadaan kritis, yang memungkinkan Pidana Mati untuk dijatuhkan.

Seminar diadakan oleh Pascasarjana Institut Stiami bekerjasama dengan Center for Public Policy Studies (CPPS) dan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) dengan moderator Dr. Taufan Maulamin, SE, Ak., M.M, Direktur Pascasarjana Institut Stiami, Jakarta.

Di rawannya korupsi dana COVID-19, oleh karenanya pentingnya pengawasan bersama. “Dengan cerdas, Stiami mengadakan hal ini, mari kita bersama mengawasi ini, dana yang disebarkan untuk kesehatan, industri, sosial safety net, kemudian pemulihan ekonomi yang jumlahnya total dari APBN itu Rp 401,5 Triliun,” kata Ferdiansyah, SE., MM menambahkan.

Titik-titik rawan korupsi, menurut Ferdi ada pada beberapa hal berikut ini. Pengadaan barang/ jasa, bisa terjadi kolusi dengan penyedia, markup harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan lain-lain. (*/fs)

Tags:
Pelaku dapat dijatuhi hukuman matiStiamicppsappertiferdiansyahmencegah korupsi dana covid-19korupsi dana covid-19poskotaposkotanewsdana covid-19 rawan korupsi

Reporter

Administrator

Editor