JAKARTA - Situasi pandemi Covid-19 yang serba sulit masih saja dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Seperti yang dilakukan MI, seorang timer di Terminal Tanjung Priok.
Ia tega memotong dana bantuan sosial tunai untuk sopir mikrolet di terminal tersebut. MI diringkus aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan perbuatan kriminalnya itu pada Rabu (22/4/2020) lalu.
Polisi menangkapnya setelah sejumlah sopir angkot yang termasuk penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), merasa dirugikan atas perbuatan MI.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pada saat pembagian bantuan sosial tunai kepada komunitas pengemudi mikrolet itu, terjadi pemotongan yang dilakukan oknum tertentu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (8/5/2020).
Adapun bantuan sosial tunai yang diterima para sopir angkot itu merupakan pemberian pemerintah pusat lewat Polri bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dalam prosesnya, setiap sopir angkot yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 dengan menyelesaikan beberapa persyaratan.
"KPM akan mengambil buku tabungan dan ATM yang di dalamnya sudah berisi nomor rekening yang bersangkutan, nama yang bersangkutan dan sejumlah uang Rp 600.000 untuk tahap pertama di bulan April," kata Budhi.
MI, sebagai timer yang biasa menjadi koordinator para sopir angkot di terminal, akhirnya bertindak juga sebagai orang yang mengurusi jalannya pembagian bantuan ini.
Ia meminta para sopir angkot mendaftarkan diri ke BRI supaya memperoleh buku tabungan dan ATM yang di dalam rekeningnya sudah berisi uang Rp 600.000.
Sebelum uang dicairkan, MI meminta masing-masing sopir angkot memotong jumlah bantuan tunai tersebut untuk diberikan kepadanya sebagai "uang capek".
"KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," jelas Budhi.
Pada tahap pertama, MI mendapatkan keuntungan Rp 2.000.000 setelah memotong Rp 100.000 dari 20 sopir angkot.
Sementara pada tahap kedua, MI memotong bantuan tunai untuk 20 orang sopir angkot yang masing-masing sebesar Rp 150.000.
"Tahap pertama (memotong) Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian tahap kedua dia memotong Rp 150.000 per orang dan mendapatkan Rp 3.000.000. Total dia mendapatkan Rp 5.000.000," jelas Budhi.
Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (yahya/win)