Kriminal

Pelaku Penganiayaan Wanita di Hotel Sumi Tamansari Ditangkap

Jumat 08 Mei 2020, 15:57 WIB

JAKARTA - Polisi tak hanya menangkap pelaku penganiayaan dan perampokan terhadap korban berinisial E di Hotel Sumi, Tamansari, Jakarta Barat.

        Pasalnya, polisi juga menangkap IR di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. IR ditangkap lantaran berlaku sebagai penadah barang hasil curian pelaku M alias Konong.

        "Untuk tersangka yang sudah kami amankan dua tersangka yang kami amankan, M alias Konong (22), dan IR (39). Dua pelaku ini dengan kasus yang berbeda. Satu pelaku utama dengan inisial M, inisial IR pelaku penadah," kata  Kapolsek Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers yang disiarkan melalui instagram, Jumat (8/5/2020).

        Setelah tersangka M melakukan penganiayaan dan merampok handphone serta cincin korban, M pun menjual handphone milik korban melalui temannya yang berinsial D. Selanjutnya D menjual handphone tersebut kepada tersangka IR melalui media sosial facebook.

        "Handphone korban ditemukan pelaku IR, berdasarkan keterangan IR dia beli handphone dari D, dengan jual beli transaksi online dengan COD (bayar di tempat). Sementara saat ini D sedang dalam pengejaran," kata Abdul.

        Atas perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 4 dan Pasal 351 KUHP. Sedangkan tersangka IR dikenakan pasal 480 KUHP.

        Sebelumnya, seorang perempuan tanpa busana ditemukan tergeletak dengan kondisi bersimbah darah di sebuah hotel di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Minggu dini hari (3/4/2020).

        Perempuan tersebut ternyata dianiaya dan dirampok oleh teman kencannya. Keduanya berkenalan melalui aplikasi Mi Chat, lalu check in ke sebuah hotel di Tamansari.

        Usai bercinta, korban justru dirampok oleh pria yang baru dikenalnya tersebut. Sebanyak 12 tusukan benda tajam pun menghujam tubuh perempuan itu. (firda/fs)

 

 

Tags:
pelaku penganiayaanHotel Sumi Tamansariditangkapposkotaposkotanews

Reporter

Administrator

Editor