ADVERTISEMENT

Langgar PSBB, Kecamatan Kramat Jati segel 14 Tempat Usaha

Selasa, 5 Mei 2020 14:35 WIB

Share
Langgar PSBB, Kecamatan Kramat Jati segel 14 Tempat Usaha

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Masih nekat berjualan ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), petugas kecamatan Kramat Jati menindak 14 pelaku usaha yang bandel. Keseluruh tempat usaha itu langsung diberi sangsi penyegelan dan penutupan atas pelanggaran yang dilakukan. 

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid 19 di DKI Jakarta.

"Sejak diberlakukan PSBB tahap dua, kami mencatat ada 14 tempat usaha yang dilakukan penyegelan dan ditutup sementara," katanya, Selasa (5/5/2020).

Dikatakan Eka, tempat usaha yang bandel itu adalah toko usaha percetakan, toko busana, toko sepatu, kafe, toko servis alat proyek dan toko parfum. Pasalnya, keseluruh toko itu tidak sesuai dalam sektor usaha yang diperbolehkan dalam PSBB.

"Ada juga 11 tempat usaha yang diberikan peringatan tertulis lantaran masih ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Tindakan tegas yang diberikan itu, kata camat, karena tahap sosialisasi maupun teguran sudah berulang kali disampaikan. Namun, mereka masih saja membandel dan membuka tempat usaha mereka. "Karena tak pernah digubris, akhirnya kami berikan tindakan penyegelan dan penutupan sementara," ujarnya.

Penindakan lain yan juga dilakukan, kata Camat, adalah memberikan teguran bagi para pengendara mobil maupun sepeda motor yang belum tertib. Bahkan, pihaknya juga tak henti-hentinya membubarkan kerumunan ojek online yang masih kerap terlihat berkumpul terutama di kawasan PGC Cililitan. "Ini kami lakukan agar tak ada lagi warga yang menjadi korban dan terjangkit Covid 19," tuturnya.

Dikatakan Eka, pengawasan dan penindakan PSBB di wilayahnya setiap hari dilakukan sekitar 50 petugas gabungan yang dibagi dalam tiga shift.

Sasarannya, tempat usaha yang tidak dikecualikan namun masih beroperasi, warga yang tidak mengenakan masker, angkutan umum yang mengangkut penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas.

"Kami juga terus mengawasi masjid yang menggelar Salat Tarawih berjemaah hingga melakukan penjangkauan PMKS untuk ditampung di GOR Ciracas," pungkasnya. (ifand/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT