Kriminal

Polres Way Kanan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Senin 04 Mei 2020, 22:35 WIB

 

 

LAMPUNG - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, pada Senin (4/5/2020) dini hari.

Tersangka berinisial RS (43) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya  bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di salah satu rumah di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh  petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan,  sekitar pukul 01.30 WIB  dicurigai salah satu rumah warga  sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,  selanjutnya petugas langsung masuk kedalam rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki  mengaku berinsial RS yang berada di dalam salah satu kamar tersebut.

Hasilnya saat diamankan, disertai dengan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram yang ditemukan di dalam saku kantong baju bagian sebelah kiri dibungkus tisu warna putih.

Tak hanya itu, hasil penggeledahan dilokasi petugas  menemukan kembali  di lantai kamar pelaku berupa seperangkat alat hisap (bong) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” ujar Kasatnarkoba. (Koesma/fs)

Tags:
sabupolres way kananposkotaposkotanews

Reporter

Administrator

Editor