TANGERANG (Pos Kota) – Angka Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) di Kota Tangerang terus meningkat. Hal ini disebabkan oleh Pandemi COVID-19 yang semakin meluas sehingga membuat sejumlah perusahaan menghentikan operasinya.
Menurut data yang diperoleh dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, jumlah karyawan yang di PHK mencapai 6.024 dari 67 perusahaan. Jumlah tersebut berpotensi meningkat sehubungan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Hardiansyah mengatakan, SPSI sebagai organisasi buruh tidak bisa berbuat banyak, melainkan hanya dapat mendorong perusahaan untuk menjamin mantan karyawan yang terkena PHK dapat bekerja kembali, meski mulai dari nol.
“Tidak bisa berbuat banyak, karena kami tahu perusahaan juga kena imbas dari COVID-19 sehingga mengharuskan mereka mengurangi karyawan. Dan saya juga dapat kabar kalau masih ada perusahaan yang melakukan seleksi kepada karyawannya, jadi kemungkinan ada gelombang PHK lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu Kasie Pengupahan dan Jamsostek Disnaker Kota Tangerang, Agus Sarulloh mengatakan, sedikitnya ada 1035 karyawan yang dirumahkan. Sementara, masih banyak perusahaan yang kedapatan tak melaporkan jumlah karyawan yang di dirumahkan.
"Yang dirumahkan itu ada 1035 karyawan. Kami juga mendapat informasi ada beberapa perusahaan yang tidak melaporkan jumlah karyawannya (dirumahkan). Nah itu, alasannya masih kita dalami, jumlahnya mungkin sekitar 1000 lebih (karyawan)," kata dia.
Agus menjelaskan, sejauh ini pihaknya kerap mendapati keluhan dari karyawan yang mendapat PHK. Keluhannya pun bermacam-macam mulai dari besaran pesangon yang tak sesuai hingga karyawan yang mengeluh lantaran gajinya dipotong.
"Kita juga tidak bisa berbuat apa-apa karena kondisinya seperti ini. Banyak yang di PHK, banyak yang gajinya dipotong bahkan tidak dibayar sama sekali," kata Agus.(toga/fs)