Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi dan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo. (haryono)

Nusantara

Dua Pekan, 5.362 Pengendara Langgar PSBB

Senin 04 Mei 2020, 12:20 WIB

SERANG –  Kepolisian Daerah (Polda) Banten menindak 5.362 pelanggar pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Data tersebut dihimpun dalam 15 hari pelaksanaan PSBB yakni 18 April sampai 2 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan ribuan pelanggar terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB, yang tercatat di Polda Banten merupakan data dari 6 lokasi cek point yang terletak di perbatasan dengan Tangerang Raya.

"Dari lokasi chek poin tercatat sebanyak 5.362 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran," katanya kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).

Menurut Edy, pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pelaksanaan PSBB yaitu mayarakat masih banyak yang tidak memakai masker,  jumlah dan posisi orang di dalam mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili. Namun dirinya tidak merinci jumlah data pelanggar tersebut.

"Yang jelas, bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kepolisian akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang - undangan yang lain," ujarnya.

Edy menegaskan PSBB merupakan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dengan membatasi suatu kegiatan tertentu yang menimbulkan berkumpulnya banyak orang, guna meminimalisir penyebaran covid 19 di Provinsi Banten.

"Masyarakat tidak perlu khawatir ataupun panik selama kita menerapkan aturan dan prosedur kesehatan dalam beraktifitas seperti memakai masker, tidak lupa untuk mencuci tangan dan menjaga jarak aman fisik,” tutupnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan selain mencegah pemudik, dalam Operasi Ketupat Kalimaya kepolisian juga menindak pengendara yang melanggar lalu lintas. Hasil Operasi Ketupat Kalimaya dari tanggal 24 April sampai 2 Mei 2020, masih ditemukan banyaknya pelanggar.

"Ada peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna lalu lintas, di tahun sebelumnya sebanyak 145 dan saat ini menjadi 461. Namun pelanggar hanya kami berikan teguran, tanpa ditilang," katanya.

Lebih lanjut, Wibowo mengunggkapan untuk angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten mengalami penurunan pada tahun 2019 lalu, sebanyak 12 orang meninggal selama operasi Ketupat Kalimaya 2019 di wilayah Banten.

"Kecelakaan sebanyak 3 kali kasus, dengan korban meninggal dunia 2 orang, luka berat 1 orang dan luka ringan 3 orang," ungkapnya. (haryono/tri)

Tags:
psbb

Reporter

Administrator

Editor