JAKARTA - Densus 88 bersama Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang pemuda, HG alias Iwan (22) yang melakukan aksi teror bom di Masjid Nurul Yaqin, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat 1 Mei 2020.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine tersangka positif menggunakan narkotika jenis shabu.
"Menurut pengakuan pelaku, perbuatan tersebut hanyalah iseng dan efek halusinasi penggunaan shabu dan tidak masuk ke dalam jaringan terorisme," kata Asep, Senin (4/5/2020)
Dikatakan, keterangan saksi dan CCTV memperlihatka bahwa tersangka menumpang sebuah motor kemudian turun lalu berjalan sambil membawa barang yang disembunyikan di dalam baju.
"Ia jalan menuju masjid di Kabupaten Seruyan, sesampai di masjid pelaku mengeluarkan benda yang diduga bom diletakkan di atas teras masjid dan meninggalkan lokasi," ujarnya.
Asep menjelaskan, benda tersebut bukanlah bom asli namun pelaku memiliki kemahiran merakit barang elektronik. "Pelaku beserta barang bukti telah diamankan petugas di Polres seruyan Polda Kalimantan Tengah," tukasnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 335 KUHP junto pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ilham/fs)