BEKASI - Petugas gabungan membubarkan ormas (organisasi masyarakat) yang kedapatan berkerumun, Minggu (3/5/2020) saat jelang tengah malam.Mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang saat ini diterapkan di Kota Bekasi untuk mencegah virus corona atau Covid-19.
Petugas gabungan itu terdiri atas jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 dan Pemerintah Kota Bekasi.Patroli itu dilakukan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko bersama Dandim 0507 Kolonel Inf Rama Pratama, dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Saat patroli terdapat kerumunan ormas berbaju loreng oranye tengah berkerumun di sekitar Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.Petugas gabungan langsung berhenti dan meminta ormas itu membubarkan diri.
Mereka dibubarkan petugas karena tidak mematuhi aturan PSBB seperti menjaga jarak fisik dan sosial atau social distancingdan phy
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, pihaknya bersama jajaran Kodim da Pemkot Bekasi rutin melakukan patroli wilayah."Tadi ada dua kelompok ormas kita bubarkan, alasan tengah lakukan penjagaan PAM Swakarsa. Tapi malah langgar PSBB dan ketentuan lain," kata Wijonarko.Saat lakukan pembubaran pada kelompok ormas di daerah Jatiwarna, kata Kapolres, ditemukan dua botol minuman keras.(yahya/ruh)