Bamsoet serahkan bantuan di Wilayah Kemanggisan Kelurahan Palmerah. (dok/ist)

Nasional

JPS Wajib DIberikan Pemerintah Selama Pandemi Corona

Minggu 03 Mei 2020, 19:44 WIB

JAKARTA - Ketidakakuratan data menjadi penyebab kisruhnya penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah. Sehingga menyebabkan ada yang tidak berhak  tapi memperoleh bantuan begitu juga sebaliknya.

"Pada prinsipnya pemerintah harus memberikan jaring pengaman sosial (JPS) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,"  kata Rektor Universitas Islam As-Syafiiyah (UIA) Masduki Ahmad di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Ia menambahkan pemerintah memiliki kewajiban untuk untuk memberikan JPS karena dampak dari pandemi Covid - 19, mereka dalam kesulitan ekonomi karena mereka diminta tinggal di rumah sebagai upaya penghentian penyebaran Covid-19.

"Tidak sedikit mereka kehilangan pekerjaan, termasuk mereka kehilangan pendapatan karena tidak bisa berdagang  sehingga ini menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan bantuan,"  kata Masduki.

Namun, menurut Masduki, dalam distribusi Bansos itu tidak mengenai sasaran karena diduga menggunakan data tahun lalu. Kemungkinan saja ada data orang yang sudah meninggal dunia tapi masih mendapatkan Bansos.

Ia berharap karena Bansos dari pemerintah ini harus diberikan kepada masyarakat meskipun itu menggerus APBN. Pemerintah sebaiknya menunda berbagi  proyek, termasuk proyek pemindahan ibu kota negara dan dananya dialihkan untuk JPS.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan JPS merupakan kewajiban bagi pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid - 19. "Sebab kondisi ekonomi dalam keadaan kesulitan akibat pandemi Covid - 19," kata Uchok di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Ia menegaskan tidak sedikit di antara mereka yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Selain faktor karena data yang tidak akurat dalam pendistribusian Bansos tersebut, juga karena ketidaksiapan pemerintah dalam penanganan masalah tersebut. (johara/ruh)

Tags:
jaminan pengaman sosialpemerintahcoronacovid-19poskotaposkota.id

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor