TANGSEL – Polsek Ciputat bersama Tim Jatanras, Polres Tangsel berhasil membekuk tersangka Karya (25), pelaku pembunuhan terhadap korban Andhi Maulana (35).
Sopir angkot ini disergap saat sedang tidur di rumahnya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan. "Sekitar 5 jam kami berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, kasusnya sudah kami limpahkan ke Polres Tangsel beserta para saksinya kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"kata Iptu, Erwin Subekti, saat dihubungi poskota.id, Jumat (1/5/2020) malam.
Pembunuhan berlatar belakang asmara ini berawal dari pelaku yang membawa adik pacar korban.
Kasus penusukan ini, lanjut Erwin, terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Flyover Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Sukarya dan Andi sempat adu mulut dan berkelahi. Pelaku yang kalap mengambil sebilah pisau yang disimpan di mobil angkot yang dikemudikannya lantas menusuki Andi hingga mengalami luka sebanyak empat tusukan.
"Iya, meninggal di tempat, pelaku kesehariannya bawa pisau di mobil untuk jaga-jaga alasannya seperti itu. Luka tusukannya itu ada di bagiann rusuk, kepala, dada, dan tangan kiri," jelas Iptu Erwin Subekti.
Erwin mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegas Iptu Erwin. (mia/tri)