BOGOR – Kurang dari 1x24 jam pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di depan Kantor KelurahanTegallega, Jalan Gerimis, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (29/4) subuh, berhasil ditangkap tim gabungan Reskrim Polresta Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan pelaku tawuran yang menewaskan MA (15) telah ditangkap anggota gabungan Reskrim Polresta Bogor dan Polsek Bogor Tengah.
"Inisial pelaku BB (16), sebagai eksekutor yang membacok korban saat tawuran terjadi," ujarnya didampingi Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty di ruang Humas Mapolresta Bogor Kota, Kamis (30/4/2020) pagi.
Sementara itu untuk jumlah saksi yang telah dimintai keterangan, lanjut Kombes Hendri, sudah dua orang.
"Rata-rata saksi yang telah dimintai keterangan usia masih remaja belasan tahun. Untuk barang bukti senjata tajam jenis celurit sudah disita petugas,"ungkapnya.
Perwira jebolan Akpol angkatan 1997 ini menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP sub 338 KUHP sub Pasal 80 ayat 3 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena pelaku masih dibawah umur, untuk proses hukum akan kita dampingi dengan Bapas," ujarnya.
Sebelummya, Rabu (29/4) sekitar pukul 03.00 WIB, pecah tawuran antar kampung di Kelurahan Tegallega, hingga ada dua korban luka bacok yaitu RR (14), dan MA (15), yang luka di bagian perut hingga akhirnya meninggal di RS. Azra Bogor Utara. Sedangkan temannya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. (angga/tri)