Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol.Budhi Herdi Susianto, menunjukkan barang bukti penganiayaan saat menggelar keterangan pers terkait penetapan dua wanita yang ribut karena rebutan sembako di Koja, Jakarta Utara.(deny)

Kriminal

Wanita Pelaku Penganiayaan Rebutan Sembako di Koja Dijadikan Tersangka

Kamis 30 Apr 2020, 16:47 WIB

JAKARTA - Polres Jakarta Utara, menetapkan dua wanita yang terlibat penganiayaan yang dipicu rebutan sembako di wilayah Koja, Jakarta Utara,  beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Bahkan aksinya pun, sempat viral di Medsos (Media Sosial).

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol.Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua tersangka pelaku penganiayaan yang ditetapkan yakni Prita dan Nur Ayni. Keduanya sendiri, ternyata bukanlah oknum RT dan dan warga yang berseteru tersebut. 

"Hasil penyelidikan yang kami lakukan ternyata bahwa yang melakukan perkelahian itu ternyata bukan orang yang selama ini diviralkan," ungkapnya di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). 

Adapun perkelahian antara Prita dan Nur Ayni terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore. Kasus ini diawali adanya percekcokan di media terkait masalah pembagian sembako dari pemerintah di tengah PSBB.

"(Nur Ayni) menanyakan terkait nama yang bersangkutan tidak masuk daftar penerima bantuan. Disampaikan bahwa warga tersebut sudah lama tidak tinggal di situ. Walaupun KTP-nya di situ ibu RT menyarankan untuk pindah," papar Budhi.

Setelah adanya percekcokan via media sosial, Nur Ayni pun mendatangi Imas dan berdebat soal pembagian sembako. Perdebatan sebenarnya sudah selesai, namun ada ucapan dari Nur Ayni yang membuat Prita tersinggung. Lantas, Prita dan Nur Ayni pun berkelahi.(deny/ruh)

Tags:
sembakotersangkawanitaposkotaPenganiayaanposkota.idkapolresjakartautaraKombes Pol.Budhi Herdi Susiantokoja

Reporter

Administrator

Editor