JAKARTA - Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang akan di rujuk ke Panti Sosial wajib dilakukan pemeriksaan cepat atau rapid test Covid-19. Ini dilakukan untuk memastikan mereka tidak terjangkit dan menjadi penyebar virus mematikan tersebut setibanya di panti.
"Jika dari hasil test dinyatakan negatif kita akan langsung pindahkan," kata ujar Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Jakarta Pusat, Ngapuli Paranging-angin, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya memang pihaknya tidak melakukan rapid test ke seluruh PMKS yang dijangkau dan dipindahkan ke GOR Kecamatan Tanah Abang, Benhil, Jakarta Pusat karena keterbatasan alat dari Sudin Kesehatan Jakarta Pusat.
Pengecekan yang dilakukan itu mulai pengecekan suhu tubuh ketika membawa para tunawisma dan menempatkan tim medis dari puskesmas di GOR yang menjadi tempat penampungan sementara.
"Kami juga bekerja sama dengan tim medis dari puskesmas setempat. Mereka periksa kesehatan masing-masing individu di GOR," ucapnya. (wandi/ruh)