Polisi saat menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita di Setu Pengalengan, Depok.(angga)

Kriminal

Pembunuh Wanita yang Dibuang di Setu Pengalengan Sering Terbayang Wajah Korban

Selasa 28 Apr 2020, 20:28 WIB

DEPOK - Eksekutor pembunuhan wanita paruh baya di Setu Pengalengan, Cisalak, Sukmajaya Kota Depok, Kamis (16/4/2020) lalu, mengaku selalu terbawa penyesalan dan terbayang wajah korban.

Pelaku berusia17, remaja tamatan SD, ini mengaku selalu diganggu wajah korban setiap dalam tidurnya.
"Selalu terbayang wajah korban dalam mimpi, apa yang telah saya perbuat, saya begitu menyesal," ujarnya kepada Poskota di sela kegiatan reka adegan berdua rekannya RT,25, di TKP, Selasa (28/4/2020) siang.

Satu persatu adegan, total sebanyak 18 adegan,  yang dilakukan remaja ini dan RT sempat mengundang warga sekitar yang penasaran ingin melihat dari dekat reka adegan pembunuhan terhadap D. "Pengamanan reka adegan kita jaga ketat,  selain anggota Reskrim Polsek Sukmajaya juga diperbantukan oleh Jaguar dipimpin Iptu Winam Agus," ujar Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah didampingi Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab di lokasi.

Dari hasil reka adegan ditemukan fakta-fakta baru dari semula dari BAP diperkirakan cuman sembilan adegan, setelah  turun langsung bertambah jadi 18 adegan. "Sebelum dibunuh korban sempat dipegang oleh RT, lalu karena melawan pelaku remaja yang menjadi eksekutor ini langsung membacok leher korban menggunakan celurit di bawah pohon pinggir setu," paparnya.

Setelah korban meninggal, lanjut Kombes Azis, para pelaku mempereteli perhiasan emas korban seperti kalung dan cincin. "Kalung dibawa RT sedangkan cincin sama pelaku remaja dijual dan hasilnya digunakan buat foya-foya minum-minum," ungkapnya.

Selain itu motif pelaku remaja menghabisi korban adalah ingin memiliki harta benda dan juga merasa tidak dihargai.
"Pengakuan dia ini motif ekonomi dan baru mengenal korban sehari," katanya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 365 KUHP pidana diatas 15 tahun penjara." (angga/win)

Tags:
Pembunuhanposkotaposkota.id

Reporter

Administrator

Editor