Induk

PSBB Jangan Basa-basi

Senin 27 Apr 2020, 09:45 WIB

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sudah 18 hari diberlakukan. Tujuan pemberlakuan PSBB untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).

Fase pertama PSBB diberlakukan mulai 10-23 April 2020. Dasar hukumnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Rentang waktu 14 hari yang diharapkan bisa efektif mengakhiri ‘petualangan’ virus mematikan itu ternyata kurang berhasil.

Pergerakan kasus positif Covid-19 ini masih terus bertambah. Kecepatannya relatif tetap. Artinya warga yang terpapar virus corona tak kunjung menurun seperti yang diharapkan.

Merujuk kondisi ini Gubernur Anies Baswedan gelisah. Ia lalu mengajukan perpanjangan pelaksanaan PSBB kepada Kementerian Kesehatan selama 28 hari lagi.

Setelah PSBB tahap kedua diberlakukan beberpa hari, apakah warga yang terpapar Covid-19 menurun? Ternyata kecenderungannya juga belum sepenuhnya berhasil.

Berdasarkan situs corona.jakarta.go.id, jumlah pasien positif  Covid-19  di wilayah Jakarta terus bertambah. Hingga 26 April 2020 mencapai 3.681 kasus, atau bertambah 76 kasus dari hari sebelumnya.

Berdasarkan data tersebut jumlah kasus sembuh mencapai 334 orang sedangkan 350 orang meninggal dunia. Dan sebanyak 1.947 pasien masih dirawat di rumah sakit, sedangkan sisanya 1.050 melakukan isolasi mandiri.

Melihat tren naiknya pasien corona sebagai bukti PSBB di Ibukota belum berjalan efektif. Pemprov DKI Jakarta sepertinya kurang konsisten dan tegas dalam melaksanakan PSBB.

Ratusan perusahaan yang membandel dan melanggar aturan PSBB. Perusahaan-perusahaan itu  masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

Bukan itu saja, warga Jakarta juga banyak yang tidak mengindahkan aturan PSBB. Di mana-mana terutama di perkampungan, mereka berkumpul dengan jumlah melebihi aturan.

Bila PSBB ingin berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya konsisten dan tegas memberlakukan aturan. Aparat sebagai garda terdepan penegakkan aturan tidak basa-basi dalam melaksanakan tugas.

Berikan sanksi bagi pelanggar bila memang diatur dalam PSBB. Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya pasal 29, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. @*

Tags:
poskotaposkota.idInduk Opinipsbb

Reporter

Administrator

Editor