JAKARTA - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka itu, yakni Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (26/4/2020).
"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB pada Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri," usai dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Penangkapan, kata Ali, dilakukan dengan memperhatikan protokol yang telah ditetapkan untuk mencegah penularan Covid-19. Bahkan menggunakan jalur darat mengingat sudah diberlakukannya larangan terbang di bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma.
"(Tersangka dibawa) melalui jalur darat," imbuh Ali.
Keduanya kini sudah berada di Gedung KPK, di Setiabudi, Jaksel, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas pun telah melakukan cek kesehatan terhadap kedua orang tersebut.
Sebelumnya KPK telah menetapkan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim.
Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sebesar 35 ribu dolar AS dari Robi Okta Fahlefi.
Suap ini merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi. PT Enra Sari milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar. (adji/ys)