PEMPROV DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020. Dampaknya, para pengemudi ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang. Hal itu pun dikeluhkan oleh Ading, pengemudi ojol yang biasa menunggu penumpang di Stasiun Palmerah.
"Jadi susah dapat pendapatan. Karena orderan makanan atau barang gitu jarang masuk. Orderan kayak gitu biasanya masuk ke driver yang punya histori ngambil orderan makanan juga. Kalau saya kan biasa bawa penumpang," keluh Ading. (firda/ys)