JAKARTA (Pos Kota) – Sepanjang Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 Miliar pada periode 1 Januari – 21 April 2020.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Menurutnya, Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online.
“Dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi. Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan Whatsapp,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya Minggu (26/4/2020).
Ia juga menambahkan jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yakni 329 laporan, kedua berjenis barang berjumlah 206 laporan. Kemudian 36 laporan lainnya dari sumber pernikahan, uang, kado, barang, karangan bunga, makanan atau barang mudah busuk. “Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya,” terangnya.
Masa Pandemi Covid-19, KPK sementara menutup pelayanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. “KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL lewat situs KPK,” paparnya.
Selama masa pandemi Corona, sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan gratifikasi tidak kurang dari kurang dari Rp 3,5 M. “ Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan,” tuturnya.
Sebagaimana pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.
Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.(adji/ruh)