Suasana di Terminal Bekasi. (yahya)

Bekasi

Larangan Mudik, Kota Bekasi Disekat 4 Titik

Jumat 24 Apr 2020, 07:45 WIB

BEKASI - Pemerintah Pusat memutuskan larangan mudik bagi warga Jabodetabek. Larangan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. Untuk  mencegah warga yang hendak mudik, Polres Metro Bekasi Kota menyiagakan empat titik penyekatan.

"Kiat siagakan empat titik penyekatan, Jumat dini hari dimulai," kata Kasatlantas Polres Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani ketika dihubungi, Kamis (23/4/2020).

Ojo menjelaskan empat pos atau titik penyekatan itu yakni di Sumber Artha Kalimalang, Bantargebang Cileungsi, Medan Satria Jalan Sultan Agung dan Terminal Induk Bekasi.

"Titik penyekatan ini perbatasan dari DKI Jakarta dan Bogor. Jadi kendaraan yang dicurigai hendak melakukan mudik baik roda dua atau roda empat mereka akan kami pinta putar balik," beber dia.

Ojo menyebut operasi ini terpusat dari Mabes Polri di seluruh Indonesia, tujuan utamanya ialah pelarangan warga yang hendak mudik.Sasarannya yakni kendaraan roda dua, roda empat pribadi dan bus angkutan umum. Petugas akan memeriksa dan menyetop yang dicurigai.

"Yang mau mudik kita suruh putar balik, dititik itu akan dijaga 24 jam tiga shift oleh petugas gabungan tiga pilar, Polres, TNI dan Pemkot bekasi," papar dia. (yahya/ys)

Tags:
poskotaposkota.idLarangan-mudik

Reporter

Administrator

Editor