JAKARTA - Sebanyak 28 ruko disegel Petugas Satpol PP Kota Jakarta Pusat. Tindakan tegas ini dilakukan setelah petugas melakukan monitoring kepatuhan masyarakat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua setelah dilakukan perpanjangan dimulai Jumat (24/4/2020).
Kali ini petugas melakukan pemantauan kepatuhan di Harco Mangga Dua dan sejumlah lokasi lainnya di wilayah, Jakarta Pusat. Mereka yang melanggar diberikan surat teguran hingga pendataan indentitas pelanggar, bahkan ada beberapa diantaranya di segel.
Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memonitor kepatuhan masyarakat di PSBB tahap kedua setelah dilakukan perpanjangan. Makanya pihaknya terus melakukan pengawasan secara rutin.
"Untuk itu di PSBB tahap kedua ini kami tak lagi melakukan himbauan saja tapi juga berupa surat teguran dan penyegelan bagi ruko yang membandel. Surat teguran tertulis daripada diluar dari 11 kategori usaha yang diperbolehkan buka saat PSBB, berlangsung, " kata Gatra Pratama Putra, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, dalam hal ini pihaknya tak hanya memantau kepatuhan tempat usaha melainkan juga kepatuhan physikal distancing masyarakat serta penerapan pengunaan masker diluar rumah, mereka yang tidak memakai masker pun juga diberikan teguran.
Dari hasil pemantauan, Gatra menyebut jika ada 120 tenant yang diberikan teguran oleh petugas. Selain itu juga ada 28 ruko yang dilakukan penyegelan karena tetap membuka usahanya meski sudah dilakukan teguran oleh petugas.
"Mereka kebanyakan masih buka rata-rata diluar jenis usaha yang memang tidak di izinkan dan kedua pelanggaran yang secara tidak disadari seperti physikal distancing," katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang tetap melanggar aturan, sebab mereka telah diberikan surat teguran. "Ke depan siapapun yang tidak mematuhi aturan atau tetap melanggar kami akan beri surat teguran tapi, jika tetap membandel akan kami segel," kata Darwis.
Kasat Pol PP Sawah Besar juga menjelaskan, jika PSBB tahap kedua ini bukan lagi sosialisasi kepada masyarakat melainkan tindakan teguran ataupun pemberian sanksi penyegelan seperti yang telah dilakukan. "Jadi PSBB tahap kedua ini buka lagi sosialisasi tapi ini masa penindakan, sehingga seperti teguran tertulis yang sudah kami lakukan dan kedua penyegelan," ucapnya. (wandi/ruh)