Suasana sidang online di PN Jakarta Barat.(firda)

Kriminal

Lewat Online, 3 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Penusukan Terhadap Wiranto

Kamis 23 Apr 2020, 14:34 WIB

JAKARTA –  Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (23/4/2020).

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang hari ini. Dua diantaranya merupakan anggota polisi di Polsek Menes.

"Sekarang (agendanya) periksa tiga saksi, yakni H.A Fuad Syauqi, Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, dan anggota Polsek Menes Sastrawan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko ketika dikonfirmasi.

Namun para saksi tidak dihadirkan di dalam ruang sidang yang hanya ada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum.

Para saksi memberikan kesaksian dari Polres Pandeglang, Banten. Jalannya sidang dipantau BNPT.

Dikonfirmasi terpisah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin mengatakan, sidang secara online ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona. Terlebih Jakarta masuk dalam zona merah.

"Intinya untuk menghambat penyebaran covid-19," kata Edwin.

Sebelumnya diketahui, Wiranto menjadi korban penyerangan siang tadi di Pandeglang, Banten. Peristiwa tersebut terjadi ketika Wiranto berada di Pintu Gerbang Lapangan Alun-Alun Menes Desa Purwaraja, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019 sekitar pukul 11.55 WIB.

Dua terdakwa, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan sang istri, Fitri Andriana, mengarahkan senjata tajam yang telah dipersiapkan untuk menyerang Wiranto. Alhasil, Wiranto mengalami luka tusukan di tubuh bagian depan atau perut.

Kapolsek Menes Kompol Dariyanto yang berada didekat Wiranto pun turut terkena sabetan senjata tajam itu saat hendak mengamankan pelaku. Akibatnya, tubuh bagian belakang Dariyanto mengalami luka tusukan.

Sementara itu, sidang dakwaan terhadap kedua terdakwa telah dilakukan pada 9 April 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (firda/tri)

Tags:
wiranto

Reporter

Administrator

Editor