JAKARTA – Pasca Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta dan Sekitarnya hingga 22 Mei 2020, Kejaksaan Agung turut memperpanjang masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebagai imbas wabah Covid-19.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020 tertanggal 21 April 2020.
“Dengan memperpanjang masa pelaksanaan WFH sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Hari dalam keterangannya Kamis (23/4/2020).
Sebelumnya, masa WFH bagi pegawai Kejagung ditetapkan hingga 21 April 2020.
“Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing,” pungkas Hari.
Sejumlah pejabat struktural yang tetap diwajibkan ke kantor yaitu pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung. Pejabat eselon I misalnya wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, dan kepala badan diklat. Pejabat eselon II misalnya inspektur, direktur, kepala biro, dan kepala pusat di Kejagung. Kemudian, pejabat eselon II, III, dan IV di tingkat Kejaksaan Tinggi. Terakhir, pejabat eselon III, IV, dan V di Kejaksaan Negeri. (adji/tri)