JAKARTA - Majelis Hakim Masrizal meminta agar mantan Menko Polhukam Wiranto hadir dalam agenda persidangan kasus penusukan terhadap dirinya pekan depan.
Pasalnya pada sidang hari ini, Wiranto tidak dapat hadir. Sehingga hakim memberi waktu kepada Wiranto untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Sudah kami terima ini (surat keterangan tidak hadir Wiranto). Setelah kami musyawarah kami kasih waktu untuk dengar keterangan beliau, kalau belum bisa kami ambil sikap. Secara teleconference saja nanti," ujar Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan pihaknya akan kembali memanggil mantan Menko Polhukam Wiranto pada sidang selanjutnya.
Baca juga: PN Jakarta Barat Gelar Sidang Lanjutan Penusukan Wiranto
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (30/4/2020) pekan depan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami akan memanggil lagi untuk memberi kesaksian secara online," terang tim JPU.
Sedianya, Wiranto hadir dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini. Namun karena tugas negara yang diembannya, Wiranto mengirimkan surat kepada JPU dan menyampaikan bahwa ia tidak dapat hadir dalam agenda persidangan hari ini.
Baca juga: Sidang Penusukan Wiranto, Saksi Sebut Abu Rara Sempat Berontak
Adapun surat tersebut telah diterima oleh JPU sejak 16 April 2020 lalu.
"Karena hari ini gak bisa hadir, intinya kan, kalau kita gak bisa (hadir) ada surat tadi. Jadi bisa dipanggil lagi untuk yang kedua," kata Tim JPU.
"(Saat ini) Beliau menjalankan tugas Negara yang tidak dapat diwakilkan untuk melaksanakan penugasan monitoring pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam penanganan Covid-19 di berbagai daerah," sambungnya. (firda/ys)