Sebar Hoaks Ngaku Dibegal, Residivis Kasus Narkoba Diciduk Polisi

Rabu 22 Apr 2020, 18:25 WIB
Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono menggelar jumpa pers secara Virtual. (adji)

Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono menggelar jumpa pers secara Virtual. (adji)

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 14 Yo Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidan Sub Pasal 28 Yo Pasal 45 A ayat 1 UU No.19 Tahun  2019 tentang Perubahan UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (adji/ys)

News Update