JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa ahli.
"Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode ke dua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020," ucap Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Per tanggal 10 April 2020 berlaku PSBB, kasus positif akibat Corona di Jakarta menjadi 1.810. Data itu menunjukkan peningkatan sebanyak 1.315 kasus, sejak 14 hari sebelum berlakunya PSBB di DKI Jakarta.
Secara kumulatif pasien positif corona di Jakarta hingga Rabu (22/4/2020) tercatat 3.399 kasus. Dari jumlah itu 291 orang dinyatakan sembuh dan 308 orang lainnya meninggal dunia.
Sementara, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Jakarta juga masih cukup tinggi. Masing-masing 5.824 ODP, dan 5.212 PDP.
Kasus positif virus corona di Jakarta saat ini sudah menyebar di 249 kelurahan dari 267 kelurahan di Jakarta. Kelurahan Petamburan menjadi yang terbanyak dengan catatan 53 kasus, disusul Kelurahan Sunter Agung 46 kasus, Kelurahan Maphar 36 kasus, Kelurahan Kelapa Gading Barat dan Pegadungan 33 kasus serta Kelurahan Pondok Kelapa 30 kasus. (rizal/ys)