Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto. (ist)

Nasional

Marak Kejahatan di Tengah Masyarakat, Polri Keluarkan TR Harkamtibmas

Senin 20 Apr 2020, 14:55 WIB

JAKARTA - Dampak pembebasan narapidana (napi) dan anak terkait pencegahan dan penanggulangan wabah virus corona (Covid-19), menimbulkan permasalahan baru terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan di masyarakat. Polri akan lakukan tindakan tegas kejahatan jalanan.

Karena itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi dengan menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Pasalnya, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, Kemenkumham RI telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi.

"Kebijakan itu berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19," kata Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, Senin (20/4/2020).

Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.

"Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," ujarnya. (Ilham/mb))

Adapun langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka Harkamtibmas itu adalah:

1. Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.

2. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.

3. Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa. 

4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.

5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing.

6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.

7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.

8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Tags:
Polrikamtibmasnapi

Reporter

Administrator

Editor