Bukti sejumlah kunci T dan stnk motor yang disita polisi.(angga(

Kriminal

2 Resedivis Spesialis Pencuri Mobil Boks, Kakinya Didor Polisi

Senin 20 Apr 2020, 13:35 WIB

DEPOK  - Kawanan pelaku residivis spesialis pencuri mobil pick up terbuka berhasil dilumpuhkan tembakan senjata api anggota Tim Buser Polsek Cimanggis masing-masing di kaki daerah Cileungsi, Kab.Bogor, Senin (20/4).

Kedua pelaku AD,32, kapten, dan RO,45, terpaksa dilumpuhkan anggota dengan timah panas di kedua kakinya lantaran mencoba kabur pada waktu ditangkap.

Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku ini residivis kasus pencurian kembali ditangkap atas kasus pencurian mobil Pick up di Depok.

"Dasar penangkapan kedua pelaku dari LP/346/IV/ K / 2020 / Cmg, tgl 16 April 2020. Korban Isnawati, TKP Ciherang RT.005/005, Sukatani, Tapos Kota Depok," ujarnya kepada Poskota. 

Peristiwa terjadi Kamis (16/4) sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku langsung mencuri mobil Suzuki Carry hitam di sekitar TKP yang sedang terparkir pinggir jalan.

"Para pelaku ditangkap pada waktu anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Harun Rosyid di daerah Kp. Cipeucang sedang membongkar mobil pick up hitam yang telah dirusak kuncinya diketahui hasil curian,"katanya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku kedua tersangka RO dan AD mulai beraksi mulai jalan dini hari menggunakan motor Honda Beat putih F 2589 FCC.

"Masing-masing peran pelaku RO jaga di motor lalu AD sebagai eksekutor,"tambahnya.

Modus pelaku mencuri AD dengan cara merusak kunci pintu mobil dan kunci kontak menggunakan kunci Letter T.

"Setelah merusak kunci kontak mobil yang dicuri, pelaku menambahkan soket  yang telah disediakan pelaku untuk dapat menghidupkan mobil,"tuturnya.

Hasil interogasi para pelaku sesuai penyidik Polsek Cimanggis, perwira jebolan Akpol angkatan 1998 ini mengaku pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali.

"Untuk kejadian pertama daerah Cimanggis; Karawang, dan Purwakarta. Pelaku spesialis pencuri mobil pick up terbuka,"ungkapnya.

"Barang bukti yang berhasil disita petugas kendaraan mobil pick up Suzuki Carry B 9755 EAG, lima kunci letter T, satu buah soket, dua lembar STNK dan buku KIR, dan motor Honda Beat biru putih F 2589 FCC. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana diatas lima tahun penjara." (Angga)

Tags:
didor

Reporter

Administrator

Editor