DEPOK – Puluhan peserta lomba mancing gala tama ikan air tawar lele di empang Daud Fishing di Kel. Kalibaru, Cilodong dibubarkan satuan polisipamong praja (Satpol PP), Sabtu (18/4/2020) malam.
Lomba mancing yang dimulai sejak Pk.19.00 hingga Pk.02.00 tersebut dinilai tidak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan Wali Kota Depok terkait pencegahan Covid -19.
“Kami terpaksa membubarkan arena pemancingan gala tama ikan lele di salah satu empang yang ada di Kel. Kalibaru, Cilodong karena dikeluhkan warga sekitar terkait pengelola pemancingan tidak mentaati aturan PSBB yang berlangsung di Kota Depok untuk mencegah penyebaran Covid -19,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Minggu (19/4/2020).
Tindakan tersebut diambil setelah jajarannya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pemancingan yang mengadakan lomba gala tama di malam hari. Bahkan, peserta pemancingan mencapai lebih dari 50 orang tanpa jaga jarak antara pemancing serta tidak memakai masker.
Setelah diingatkan dan diminta membubarkan diri oleh jajaran Satpol PP Kota Depok akhirnya satu persatu warga yang mengikuti kegiatan lomba pemancingan gala tama ikan lele membubarkan diri. (anton/tri)