Kriminal

Gasak Rp6 Juta, Pengganjal Mesin ATM Ditangkap

Minggu 19 Apr 2020, 18:59 WIB

LAMPUNG - Pelaku pengganjal mesin kartu ATM  diringkus Polres Lampung Tengah saat pelaku pulang kampung di Kampung Gunung Sugih, Lampung Tengah, Minggu (19/4/2020) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lampung  Tengah AKBP I Made Rasma ⁣menjelaskan aksi tersangka terjadi pada 24 Maret 2020 di salah satu ATM BRI Unit Wates Kabupaten Lampung Tengah.  Tersangka dtangkap saat mudik di Kampung Gunung Sugih Baru sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim Buser Satreskrim yang dikomando Iptu Admar dan Ipda Doni. Ia langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih intensif. 

Aksi tersangka BS saat berada  di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan korbannya terekam oleh lensa CCTV. Tersangka membuka mesin ATM lalu mengganjal bagian akses keluar masuk kartu. Lalu mengembalikan mesin ATM tersebut agar tampak normal seperti biasa.⁣

⁣"Setelah mengotak-atik mesin ATM, tersangka keluar dari bilik ATM tersebut lalu nongkrong tak jauh dari lokasi. Tujuannya untuk menunggu korban yang akan mengambil uang di ATM, " jelas Kapolres AKBP I Made Rasma.

⁣Lalu tak lama datanglah korban,  Nikita yang hendak menarik uang tunai di ATM tersebut. Nikita yang tidak menaruh curiga dengan tersangka ataupun penampakan mesin ATM langsung memasukkan kartu ATM kedalam mesin. Kartu akhirnya tertelan.⁣

"Saat menyadari kartunya tertelan, korban panik. Saat panik itulah justru yang ditunggu tersangka dengan berpura-pura hendak membantu korban. Korban yang sedang dalam kondisi panik diminta tersangka untuk mereka ulang kejadian sebelum kartu tertelan. Pada bagian korban menekan PIN, tersangka sengaja meminta korban berulangkali menekan dengan alasan siapa tahu korban salah masukkan PIN. Padahal saat itu sebenarnya tersangka sedang menghapal PIN korban, " lanjut Made. ⁣

Karena uang tetap tidak keluar dan kartu tetap tertelan, tersangka lalu menarankan korban untuk segera mengurus pemblokiran kartu ATM yang tertelan itu. Korban menuruti saran tersangka dan pergi dari booth ATM BRI Unit Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban itu. Begitu korban pergi, tersangka leluasa menguras rekening korban. Korban alami kerugian Rp6 juta. (koesma/yp)

Tags:
penipuan

Reporter

Administrator

Editor