DEPOK – Sejumlah toko elektronik dan jasa lainnya di beberapa ruas jalan utama di Kota Derpok masih membuka usaha di saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tindakan pemilik toko yang mengabaikan ketentuan PSBB ini mendapat teguran dari jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Depok, dan mereka diminta menutup usahanya.
“Kami terpaksa mengingatkan dan menegur pemilik usaha toko eletronik yang masih membuka usaha saat jam tutup operasional sesuai aturan PSBB,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Jumat (17/4).
Anggotanya setiap hari terlebih sore menjelang malam hari berkeliling memantau keberadaan toko eletronik maupun lainnya yang masih buka. Kondisi ini sangat membahayakan bagi calon pembeli maupun karyawan karena bisa terkena penyebaran Covid -19. Mereka diminta untuk mentaati aturan yang berlaku sesuai PSBB di wilayah Kota Depok selama 14 hari mulai hari Rabu (15/4).
“Kegiatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 ditengah masyarakat, terlebih adanya pemilik maupun karyawan toko yang tidak memakai masker maupun menyediakan tempat cuci tangan di depan toko,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya dalam melaksanakan operasi bersinergi dengan pihak kepolisian jika pemilik toko atau usaha membandel tentunya akan dikenakan sanksi tegas. (anton/tri)