Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah.(dok)

Jakarta

Langgar Aturan PSBB, 23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Jumat 17 Apr 2020, 11:30 WIB

JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota karena tidak mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"23 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah kepada wartawan, Jumat (17/4/2020)

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman; energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

23 perusahaan tersebut tersebar di empat wilayah kota administrasi DKI Jakarta dengan rincian 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan.

Meski demikian, Andri belum bisa membeberkan nama-nama perusahaan dan jenis usaha yang dijalankan. Selain perusahaan yang ditutup sementara ada juga perusahan yang diberi peringatan sebanyak 126 perusahaan.

"Belum bisa diumumkan. Nanti ya," kata dia.

Andri kembali menegaskan kepada seluruh perusahan yang tidak masuk dalam sektor dikecualikan agar mematuhi Pergub nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran Covid-19 di Jakarta yang masih mengalami peningkatan kasus positif. "Di rumah aja. Udah gawat," tandas dia. (yendhi/tri)

Tags:
psbb

Reporter

Administrator

Editor