Cemburu Temukan Pria Lain dalam Kamar Kekasih, Pria Ini Mekat membunuh

Senin 13 Apr 2020, 21:19 WIB
Kombes Yusri Yunus

Kombes Yusri Yunus

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (firda/win)

Berita Terkait

News Update