Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (dok)

Jakarta

Polda Metro Jaya Bangun 20 Cek Poin Pemeriksaan PSBB, Ini Lokasinya!

Jumat 10 Apr 2020, 12:15 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos cek poin. Pos cek poin akan mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.

Seperti diketahui, penerapan PSBB di Jakarta berlaku selama 14 hari, yakni 10 hingga 23 April 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pos cek poin ini disebar di seluruh wilayah Jakarta, khususnya di wilayah perbatasan Jakarta.

"Saat ini, kami sudah membangun sekitar 20 (pos) cek poin di seluruh wilayah DKI Jakarta khususnya di perbatasan-perbatasan yang masuk ke Jakarta misalnya perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, Jakarta Barat dan Tangerang," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2020).

Ia menjelaskan, di pos cek poin tersebut, petugas akan memeriksa jumlah penumpang dalam kendaraan yang akan masuk ke Jakarta. Jika merujuk pada aturan PSBB, maka kapasitas penumpang yang diperbolehkan hanya setengah dari kapasitas mobil.

Sedangkan untuk sepeda motor, pengendara dilarang berboncengan atau membawa penumpang. Hal ini mengacu pada penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak. 

Namun Ia menegaskan, pos cek poin ini bukan melakukan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta. Melainkan memastikan penerapan PSBB dan physical distancing dapat berjalan.

"Mungkin bayangannya mirip-mirip kayak pemeriksaan 3 in 1 dulu, kami akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa. Kalau ada angkot yang lewat kami akan lakukan cek poin, lihat jumlah penumpang dalam angkot tersebut," jelas Sambodo. 

Jika petugas menemukan kendaraan yang jumlah penumpangnya tidak sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang PSBB, maka kendaraan itu akan diputarbalikkan dan tak diizinkan masuk wilayah Jakarta.  

"Apabila dia melanggar batas aturan, kita bisa putar balikkan sehingga tidak masuk ke Jakarta," tegas Sambodo. 

Hingga kini, pihaknya masih menunggu aturan soal jumlah penumpang yang akan diterbitkan dalam Pergub DKI Jakarta. (firda/ys)

Tags:
poskotaposkota.idcorona atau Covid-19psbbPolda Metro Jaya

Reporter

Administrator

Editor