Tersangka residivis diamankan di Mapolsek Metro Tamansari

Kriminal

Ditangkap, Pria yang Ajak Janda Berhubungan Intim lalu Merampoknya di Hotel

Rabu 08 Apr 2020, 18:55 WIB

JAKARTA - Seorang residivis dibekuk Satreskrim Polsek Metro Tamansari usai merampok janda di kamar hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Nyawa korban, wanita 44 tahun itu tak bisa terselamatkan setelah tiga hari dirawat di RS Husada akibat jatuh dari lantai 2 tempat penginapan tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersangka, TH alias Hendi Handoko (40) kemudian dingkus petugas di kawasan Bekasi tanpa perlawanan. "Jadi korban dan tersangka kenalan lewat aplikasi chat kemudian berlanjut tukar nomor HP dan janjian bertemu," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur, Rabu (8/4/2020).

Dalam pemeriksaan diketahui tersangka sudah memperdayai 80 orang. Pria ini belum lama bebas lantaran terlibat kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara. 

"Bahkan, pelaku sejak ditahan di tahun 2017 masih sempat melakukan kejahatan yang sama. Melalui aplikasi Tamtam tersebut pelaku menipu para korbanya dengan cara meminta transfer sejumlah uang dan sebagainya," ujarnya.

Abdul Gofur menjelaskan, korban terjatuh hingga tewas setelah sadar di dalam kamar hotel barang-barangnya, seperti 2 HP dan Uang Rp3 juta raib dari tas. Ia kemudian keluar mencari tersangka yang sudah kabur dalam kondisi sempoyongan.

"Korban setelah tersadar langsung bangun dan mencari pelaku, namun akhirnya terjatuh di tangga karna masih ada pengaruh obat bius yang dicampur tersangka dengan minuman korban," ucapnya.

Oleh karyawan hotel korban dibawa ke RS Husada untuk mendapat perawatan. Namun akibat luka berat pada dagu robek, wajah lebam, mulut berdarah, kepala atas sebelah kanan benjol dan kaki luka-luka hingga korban tewas.

Dari hasil visum dan puslabfor, kata Abdul Gofur gelas pelastik bekas minuman rasa cokelat yang ditemukan di kamar hotel dibeli tersangka ketika bertemu korban di Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020) sekira pukul: 11.30 WIB.

"Di dalam kamar mereka sempat melakukan hubungan intim. Saat korban ke kamar mandi tersangka langsung mencampur minuman itu dengan pil antimo, obat tetes mata dan obat tidur herbal. Tersangka sejak awal sudah merancang untuk merampok korban," pungkasnya.

Dari tersangka, polisi menyita tas ransel, baju lengan panjang biru, celana panjang abu-abu, sepatu hitam, sepatu olah raga hitam, jam tangan hitam, 2 HP, kaos lengan pendek putih garis-garis hitam bernoda darah, amplo slip gaji, gelas plastik bekas minuman rasa coklat dicampur dengan obat bius.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. (ilham/yp)

Tags:
perampokan

Reporter

Administrator

Editor