Sumber: Wikipedia

Jakarta

Pilwagub DKI, IPW: Peraturan Presiden dan Maklumat Kapolri Tak Berwibawa

Senin 06 Apr 2020, 21:45 WIB

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Max/2/III/2020 tentang wabah virus Corona (Covid 19) dianggap tidak memiliki wibawa oleh Anggota DPRD DKI Jakarta. 

Mereka tetap menyelenggarakan pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI ditengah mewabahnya Covid 19, Senin (6/4/2020). Sementara masyarakat yang melakukan kegiatan berkumpul dipaksa bubar, bahkan diancam dengan pidana. 

Seperti yang dialami 18 warga ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan kegiatan berkumpul di kawasan Menteng dan Benhil, Jakarta Pusat. Meski tidak ditahan, namun sanksi keras dan tegas diberikan kepada masyarakat.

Kasus pembubaran paksa kegiatan seperti pesta pernikahan, tempat usaha yang ramai hingga kini masih terus berlangsung. Polisi melakukan hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden dan Maklumat Kapolri karena melanggar social distancing dan physiacal distancing akibat penyebaran Covid 19.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane menilai, kasus Pilwagub DKI Jakarta ini terlihat, Maklumat Kapolri dan Imbauan Presiden Jokowi hanya berlaku untuk rakyat, dan tidak berlaku untuk para pejabat dan elite politik.

"Terbukti Rapat DPRD DKI Jakarta memilih Wagub yang mengumpulkan 100 orang lebih tetap berlangsung tanpa khawatir dengan penyebaran wabah Covid-19," kata Neta, Senin (6/4/2020). 

Neta juga menyoroti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang selama ini gembar-gembor bahwa Jakarta sudah darurat Covid-19 juga ikut hadir. "Kasus ini menunjukkan contoh buruk elite di negeri ini dan sekaligus menunjukkan bahwa konsep pengendalian wabah Covid 19 di negeri ini tidak jelas dan tebang pilih," pungkasnya. 

Dengan dibiarkannya Pilwagub DKI Jakarta yang mengumpulkan massa berlangsung, maka seharusnya polisi tidak punya moral lagi untuk membubarkan acara-acara di masyarakat dengan alasan penyebaran Covid 19. 

"Dengan kasus itu wajar saja Maklumat Kapolri dan Imbauan Presiden tidak punya wibawa, karena sifatnya sangat diskriminatif," tukas Neta.

Seperti diberitakan, politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria resmi terpilih menjadi Wagub DKI Jakarta pada Pemilihan Wagub oleh DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4/2020) siang.

Berdasarkan hasil perhitungan, Riza memperoleh 81 suara. Sementara pesaingnya, Nurmansjah Lubis, memperoleh 17 suara. Suara tidak sah sebanyak dua suara. Total ada 100 anggota DPRD DKI Jakarta yang mengikuti rapat paripurna tersebut, enam anggota DPRD tidak mengikuti rapat paripurna karena terlambat hadir. (ilham/yp)


 

Tags:
riza patria

Reporter

Administrator

Editor