Sistem Ganjil Genap ditiadakan. (dok)

Jakarta

Peniadaan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 19 April

Senin 06 Apr 2020, 09:50 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta.

Semula, peniadaan sistem ganjil genap dimulai sejak 16 Maret hingga 29 Maret 2020. Kemudian kembali dilanjutkan hingga 5 April 2020 lalu dan diperpanjang hingga 19 April 2020.

Adapun peniadaan sistem ganjil genap ini merupakan dampak dari merebaknya wabah virus corona di Indonesiam

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar ketika dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).

Selama sistem ganjil genap ditiadakan, maka tidak ada penilangan yang dilakukan terhadap pengendara. Meski begitu Ia mengimbau agar masyarakat tetap membatasi kegiataan di luar rumah.

"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," pungkas Fahri. (firda/mb)

Tags:
Jakartalalu-lintasGanjil Genapditiadakan

Reporter

Administrator

Editor