ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG - Anggota gabungan Jajaran Polsek Sumberjaya bersama Sat Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan 2 orang yang di duga menghisap tembakau gorila/ sinte .
Tersangka berinisial KN dan IM di wilayah Kelurahan Pajar Bulan, diamankan di wilayah Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, pada Minggu (5/4/2020).
Kapolsek Sumberjaya Kompol Kadengan Mutarom Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. melaluli Kasat Narkoba Iptu Dailami mengatakan, "kedua pemuda yang di duga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap secara bersamaan di wilayah Polsek Sumberjaya. Petugas mengamankan barang bukti berupa 32 batang lintingan tembakau gorila, 1 buah HP vivo warna gold,1 buah hp iphone,1 bungkus rokok hits mild,1 bungkus rokok gudang garam GP dan 1 bungkus rokok djarum," ujar Kapolsek.
Kedua pelaku di tangkap setelah anggota Polsek Sumberjaya mendapatkan informasi, kemudian anggota Polsek Sumberjaya memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat kejadian perkara.
Penangkapan di pimpin langsung oleh Kapolsubsektor Way Tenong Ipda Mahmudi bersama anggotanya, ketika melaksanakan patroli antisipasi C 3 serta dalam rangka pencegahan meluasnya wabah Covid -19 dengan sasaran membubarkan orang yang masih berkerumun pada malam hari.
Kemudian team tersebut mendapatkan kedua pemuda saat tengah malam masih nongkrong di pinggir jalan sambil minum tuak, setelah dilakukan teguran serta penggeledahan didapatkan dalam bungkus rokok merk surya 16 dua (2) linting tembakau gorila.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (koesma/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT